Lebak, – Unit Reskrim Polsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Aipda Semin,SH melaksanakan Penitipan Tahanan Kasus Aniaya ke Rutan Mako Polres Lebak, sebagai langkah antisipasi terjadinya hal-hal yang dapat merugikan institusi polri. Kamis, (25/07/2024)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP SUYONO, S..I.K., melalui Kapolsek Cimarga Iptu Adi Irawan,SH. menerangkan
Ya, hari ini anggota Polsek Cimarga melakukan Penitipan Tahanan Kasus dugaan penganiayaan ke Rutan Mako Polres Lebak yang merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan dan sebagai langkah antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan dan yang dapat merugikan citra institusi polri di masyarakat. tuturnya.
“Tersangka berinisial “M” tersebut diduga melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial “I” pada hari selasa tanggal 16 Juli 2024 di Kp. Barengkok Ds. Margatirta Kec. Cimarga Kab. Lebak.
Dengan Modus Operandi yang dilakukan tersangka berlatar belakang cek-cok mulut antara tersangka dan korban. Proses penyidikan hingga saat ini masih berjalan aman dan terkendali.
Dan kami Polsek Cimarga menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga dan memelihara Kamtibmas supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, Tutup Kapolsek Cimarga.